Digugat Sri Bintang Pamungkas Rp10 Miliar, Begini Sikap BCA

Suparjo Ramalan
PT Bank Central Asia Tbk (BCA) digugat aktivis Sri Bintang Pamungkas untuk membayar ganti rugi Rp10 miliar. (Foto: ilustrasi/Ant)

JAKARTA, iNews.id - PT Bank Central Asia Tbk (BCA) digugat aktivis Sri Bintang Pamungkas. Bank swasta terbesar di Tanah Air itu digugat untuk membayar ganti rugi Rp10 miliar lantaran melelang sertifikat persil wilis milik istri Sri Bintang yang dijadikan jaminan atas kredit di bank tersebut.

Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn mengatakan, lelang sertifikat persil wilis sudah sesuai aturan.

"BCA sebagai lembaga perbankan telah menjalankan operasional perbankan termasuk proses lelang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya kepada iNews.id, Senin (25/1/2021).

Terkait tuntutan uang ganti rugi, Hera mengatakan, BCA menghormati seluruh proses hukum yang sudah berjalan. Selain itu, perseroan juga akan menggunakan hak-hak hukum yang akan disampaikan dalam persidangan.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
1 bulan lalu

BCA Expo Jabodetabek 2026 Resmi Dibuka, Saatnya Berburu Hunian hingga Kendaraan dengan Bunga Spesial

2 bulan lalu

Digelar di Tujuh Kota, BCA Expo 2026 Tebar Bunga Spesial KPR hingga Diskon Menarik

2 bulan lalu

Warisan Jumbo Michael Bambang Hartono, 4 Anaknya Terima Rp52 Triliun per Orang

5 bulan lalu

Mahasiswa MNC University Ikuti Kunjungan Industri dan Kuliah Umum di BCA City Tower

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal