Dijatuhi Hukuman Denda Rp1 Miliar, Ini Tanggapan Garuda Indonesia

Aditya Pratama
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada Garuda Indonesia. Perkaranya, maskapai penerbangan pelat merah terbukti melakukan praktik diskriminasi terkait pemilihan mitra penjualan tiket umroh menuju dan dari Jeddah dan Madinah.

KPPU memutuskan Garuda Indonesia terbukti melanggar pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur menyebut, kesimpulan tersebut disampaikan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan pada 8 Juli 2021. 

Perkara yang diawali dari laporan publik tersebut mengangkat dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf d UU Nomor 5 Tahun 1999, khususnya terkait upaya penutupan akses saluran distribusi penjualan langsung tiket umroh menuju dan dari Jeddah dan Madinah oleh GIAA melalui Program Wholesaler. 

"Hambatan masuk tersebut berdampak pada sebagian besar Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) lainnya," kata Deswin, dalam keterangan pers, Kamis (8/7/2021). 

PPIU yang ditunjuk oleh Garuda terdiri dari PT Kanomas Arci Wisata (Smart Umrah), PT Makassar Toraja Tour (Maktour), PT Nur Rima Al-Waali Tour (NRA), PT Wahana Mitra Usaha (Wahana), PT Aero Globe Indonesia, dan PT Pesona Mozaik.

Pada proses persidangan, Majelis Komisi menilai bahwa tindakan GIAA yang menunjuk keenam PPIU sebagai wholesaler tanpa melalui proses penunjukan yang dilakukan secara terbuka dan transparan. 

Bahkan, tidak didasarkan pada persyaratan dan pertimbangan yang  jelas dan terukur, serta adanya inkonsistensi dalam rasionalitas penunjukan wholesaler, membuktikan adanya praktik diskriminasi GIAA terhadap setidaknya 301 PPIU potensial dalam mendapatkan akses yang sama dalam hal pembukuan dan atau pembelian tiket rute Middle East Area (MEA) milik emiten untuk tujuan umrah. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Bisnis
5 tahun lalu

Bersikap Diskriminasi Soal Tiket Umroh, Garuda Didenda KPPU Rp1 Miliar

Nasional
2 hari lalu

Garuda Indonesia Siap Terbangkan 102.502 Jemaah Haji 2026 

Nasional
2 hari lalu

Dewan Pers dan KPPU Teken MoU untuk Persaingan Sehat di Ekosistem Digital  

Nasional
1 bulan lalu

Garuda Indonesia Tunda Beli Pesawat Baru Meski Kantongi Rp23,67 Triliun dari Danantara 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal