3 Bulan Diburu, Buronan Illegal Logging di Kalteng Ditangkap saat Naik Motor
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menangkap LF alias BG alias Bagong. Dia merupakan buronan kasus dugaan illegal logging yang telah diburu selama hampir tiga bulan.
LF diamankan Tim Gabungan Penyidik Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng pada Mingu (6/9/2026) sekitar pukul 17.45 WIB. Dia kemudian dibawa ke Kantor Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan dan koordinasi dengan aparat penegak hukum.
"Penangkapan buronan dalam perkara ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang mampu menjangkau pihak di balik aktivitas ilegal di kawasan hutan. Dalam proses penangkapan ini Kemenhut melibatkan pihak terkait," kata Leonardo dalam keterangannya, Rabu (9/9/2026).
Kasus tersebut bermula dari operasi peredaran hasil hutan pada 6 Juni 2026. Saat itu, petugas menemukan sekitar 70 batang kayu log yang disusun menjadi rakit serta lokasi pengolahan kayu menggunakan mesin circular saw.