Diperluas, Tarif Baru Ojek Online Akan Berlaku di 180 Kabupaten/Kota

Rully Ramli
Ojek online. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali memperluas pemberlakuan tarif baru ojek online (ojol). Perluasan area dari kebijakan itu dilakukan mulai Kamis (8/8/2019).

Direktur Angkutan Jalan dan Multimoda Kemenhub Ahmad Yani mengatakan, Kemenhub akan memperluas area hingga 180 kabupaten/kota kebijakan tersebut bisa menjangkau 82 persen dari total 220 kabupaten/kota yang ada di Indonesia.

"Pertama kita uji coba di 5 kota, kemudian sekarang sudah hampir 40 persen, besok rencananya Kamis 82 persen kota mulai berlaku," kata dia di Jakarta, Selasa (6/8/2019).

Sejauh ini, kata Yani, tidak ada hambatan yang berarti dalam penerapan aturan tarif ojol. Aplikator hanya perlu melakukan penyesuaian tarif ke dalam sistem di wilayah-wilayah yang sudah diatur.

"Mereka harus menyesuaikan algoritma di aplikasi mereka, sehingga melakukan itu bertahap," ujarnya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Kemenhub Atur Mobilitas di Pelabuhan, Pecah Kepadatan Kendaraan saat Nataru

Nasional
2 hari lalu

Pengumuman! Angkutan Barang Dilarang Masuk Ruas Tol Ini pada Libur Nataru, Cek Jadwalnya

Nasional
3 hari lalu

Perbaikan Perangkat Lunak Rampung, Pesawat Airbus A320 di RI Siap Terbang Lagi

Nasional
3 hari lalu

Kemenhub Pastikan Seluruh Pesawat Airbus A320 di RI Sudah Jalani Perbaikan Perangkat Lunak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal