Diperluas, Tarif Baru Ojek Online Akan Berlaku di 180 Kabupaten/Kota

Rully Ramli
Ojek online. (Foto: Ant)

Apabila uji coba perluasan ini berjalan lancar, pada November mendatang seluruh kabupaten/kota bisa merasakan tarif nari yang sama. Perluasan ini tidak akan menunggu uji coba sampai seluruh daerah bisa terjangkau tarif baru.

"Karena kan kita juga mesti hati-hati melihat dampak sosial. Kalau buru-buru, nanti ada keluhan ini kemahalan, ya sudah kita lihat dulu," ucap dia.

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 yang merupakan turunan atas Permenhub 12/2019, besaran tarif baru untuk ojol dibagi dalam tiga zona:

1. Zona 1 (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp1.850-Rp2.300 per km dengan biaya minimal Rp7.000-10.000.
2. Zona 2 (Jabodetabek): Rp2.000-Rp2.500 per km dengan biaya minimal Rp8.000-Rp10.000
3. Zona 3 (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp7.000-10.000.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Partai Perindo Berbagi Takjil dan Modal Usaha, Dorong UMKM Tumbuh di Bulan Ramadan

Nasional
2 hari lalu

Periksa Eks Menhub Budi Karya Sumadi, KPK Usut Mekanisme Pengadaan di DJKA

Megapolitan
3 hari lalu

Jakpro Targetkan LRT Jakarta Fase 1B Beroperasi Agustus 2026, Uji Coba usai Lebaran

Nasional
6 hari lalu

Kemenhub Temukan 2.060 Bus Tak Layak Operasi saat Inspeksi Jelang Lebaran 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal