Suryo menuturkan, DJP telah menegakkan hukuman disiplin untuk para pegawai yang melanggar. Sejak 2019 hingga saat ini, ada 718 untuk pelanggaran kategori ringan, 199 untuk kategori sedang, dan 349 untuk kategori berat.
"Selama tiga tahun ini adalah masa yang paling banyak penegakan hukum," ucapnya.
Adapun sanksi-sanksi yang diberikan sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sanksi terberat, yaitu pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Di sisi lain, dia mengatakan, semua pegawai DJP memiliki batasan usia kerja. Dengan begitu, dia berharap agar para PNS di DJP bisa memberikan warisan yang baik.
"Saya minta para pegawai DJP untuk tidak menjadi maling atau mengambil yang bukan hak termasuk milik negara. Lalu main judi, berikutnya bermain perempuan untuk laki-laki dan bermain laki-laki untuk perempuan, punya lebih dari satu, dua atau tiga suami atau istri itu nyimpan," tuturnya.
"Cukuplah insentif, tukin dan gaji untuk hidup. Kalau dua keluarga, ya kurang, tiga apalagi, tambah kurang. Ujungnya apa? Ngutang, enggak punya utangan, maling lagi," imbuhnya.
Dia juga meminta pegawai pajak untuk menjauhi minuman keras (miras) dan narkoba.