Dirjen Perikanan Tangkap KKP Diberhentikan, Ini Kata Edhy Prabowo

Taufik Fajar
Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. (Foto: iNews.id/Muhammad Aulia)

JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Zulficar Mochtar diberhentikan. Keputusan tersebut berlaku mulai 13 Juli 2020.

Sementara itu, Zulficar mengajukan pengunduran diri pada 14 Juli 2020. Persoalan mundur atau diberhentikan tersebut sempat menjadi polemik.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo menilai, keputusan seorang pejabat untuk mundur sah-sah saja. Yang jelas, kata dia, KKP telah mengirimkan surat kepada Zulficar sebelum memutuskan mundur.

"Ada yang mundur saya pikir itu hak ya. Saya pikir secara prinsip kami juga sudah bersurat lebih dulu," katanya secara virtual, Rabu (22/7/2020).

Menurut Edhy, masa jabatan Zulficar habis pada September 2020. Atas dasar itulah, dia mengirimkan surat. Selain itu, sesuai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat eselon I tidak boleh diisi non-PNS.

"Dia bukan PNS. Jadi sebetulnya secara prinsip kita harus mengganti yang PNS," ujarnya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Breaking News: KPK Gelar OTT di KPP Banjarmasin Kalsel

Nasional
16 hari lalu

Prabowo Telepon Langsung Menteri KKP, Tanya Kondisi usai Jatuh Pingsan 

Nasional
16 hari lalu

Ferry Irawan Korban Pesawat ATR Dimakamkan di TPU Pondok Ranggon, Diawali Upacara Kedinasan

Nasional
16 hari lalu

Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Yoga Naufal Korban Pesawat ATR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal