Dirut Dipanggil KPK, Airnav: Itu Kasus Subkontraktor Fiktif

Heri Purnomo
Kantor Perum LPPNPI atau AirNav Indonesia. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id -  Manajemen AirNav Indonesia buka suara soal pemanggilan Direktur Utama (Dirut) Polana Pramesti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Airnav menegaskan bahwa pemanggilan tersebut tidak ada kaitannya dengan AirNav. 

"Itu kasus subkontraktor fiktif di internal PT Amarta Karya yang terjadi pada tahun 2018. Dan tidak ada kaitannya dengan AirNav Indonesia," kata Sekretaris Perusahaan AirNav Indonesia Hermana Soegijantoro, dalam keterangan tertulis, Kamis (3/8/2023). 

Hermana mengatakan bahwa Dirut Airnav Polana B Pramesti telah memenuhi panggilan KPK pada Rabu, 2 Agustus 2023 kemarin dalam kapasitas beliau sebagai saksi kasus korupsi subkontraktor PT Amartha Karya. 

Hermana menjelaskan bahwa Dirut AirNav mendukung penuh proses penyelidikan dan investigasi KPK pada kasus korupsi subkontraktor PT Amartha Karya. 

"Dan mendukung sepenuhnya langkah-langkah KPK dalam pemberantasan korupsi," ujar Hermana.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
2 hari lalu

Silmy Karim Diduga Rutin Beri Uang ke Dosen UB saat Bimbingan S3, Duit Hasil Pemerasan

2 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs, Segera Disidang

4 hari lalu

Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Sebut Eks Menag Yaqut Tak Tahu soal Uang untuk Pansus DPR

4 hari lalu

Geledah Kantor Bela Parahyangan, KPK Sita Dokumen Perpanjangan HGB ke Kementerian ATR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal