Dirut Dipanggil KPK, Airnav: Itu Kasus Subkontraktor Fiktif

Heri Purnomo
Kantor Perum LPPNPI atau AirNav Indonesia. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id -  Manajemen AirNav Indonesia buka suara soal pemanggilan Direktur Utama (Dirut) Polana Pramesti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Airnav menegaskan bahwa pemanggilan tersebut tidak ada kaitannya dengan AirNav. 

"Itu kasus subkontraktor fiktif di internal PT Amarta Karya yang terjadi pada tahun 2018. Dan tidak ada kaitannya dengan AirNav Indonesia," kata Sekretaris Perusahaan AirNav Indonesia Hermana Soegijantoro, dalam keterangan tertulis, Kamis (3/8/2023). 

Hermana mengatakan bahwa Dirut Airnav Polana B Pramesti telah memenuhi panggilan KPK pada Rabu, 2 Agustus 2023 kemarin dalam kapasitas beliau sebagai saksi kasus korupsi subkontraktor PT Amartha Karya. 

Hermana menjelaskan bahwa Dirut AirNav mendukung penuh proses penyelidikan dan investigasi KPK pada kasus korupsi subkontraktor PT Amartha Karya. 

"Dan mendukung sepenuhnya langkah-langkah KPK dalam pemberantasan korupsi," ujar Hermana.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

KPK: 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji Ada di Arab Saudi

Nasional
6 jam lalu

KPK Perpanjang Penahanan Eks Menag Yaqut, Kasus Korupsi Kuota Haji Berlanjut

Nasional
8 jam lalu

Kasus Suap Ditjen Bea Cukai, KPK Panggil Pengusaha Rokok

Nasional
9 jam lalu

Kata Eks Menag Yaqut Disebut KPK Terima Uang 30.000 Dolar AS terkait Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal