Dirut Dipanggil KPK, Airnav: Itu Kasus Subkontraktor Fiktif

Heri Purnomo
Kantor Perum LPPNPI atau AirNav Indonesia. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id -  Manajemen AirNav Indonesia buka suara soal pemanggilan Direktur Utama (Dirut) Polana Pramesti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Airnav menegaskan bahwa pemanggilan tersebut tidak ada kaitannya dengan AirNav. 

"Itu kasus subkontraktor fiktif di internal PT Amarta Karya yang terjadi pada tahun 2018. Dan tidak ada kaitannya dengan AirNav Indonesia," kata Sekretaris Perusahaan AirNav Indonesia Hermana Soegijantoro, dalam keterangan tertulis, Kamis (3/8/2023). 

Hermana mengatakan bahwa Dirut Airnav Polana B Pramesti telah memenuhi panggilan KPK pada Rabu, 2 Agustus 2023 kemarin dalam kapasitas beliau sebagai saksi kasus korupsi subkontraktor PT Amartha Karya. 

Hermana menjelaskan bahwa Dirut AirNav mendukung penuh proses penyelidikan dan investigasi KPK pada kasus korupsi subkontraktor PT Amartha Karya. 

"Dan mendukung sepenuhnya langkah-langkah KPK dalam pemberantasan korupsi," ujar Hermana.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

KPK Sita 5 Koper Berisi Uang Rp5 Miliar Pecahan Mata Uang Asing terkait Kasus Impor Bea Cukai

Nasional
2 hari lalu

Respons KPK usai Eks Stafsus Ida Fauziyah Ngaku Terima Uang hingga Tiket BLACKPINK

Nasional
2 hari lalu

KPK Hibahkan Aset Rampasan Koruptor Rp16,3 Miliar ke Pemprov Jabar, Ini Daftarnya 

Nasional
3 hari lalu

Warga Pati Rayakan Sudewo Kena OTT, Tumpengan di Kantor KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal