Dirut: Iuran BPJS Kesehatan Belum Fix Naik di Juli 2025

Iqbal Dwi Purnama
Iuran BPJS Kesehatan belum tentu naik di Juli 2025 (Foto: Istimewa)

Ali pun mendorong asosiasi pengusaha seperti Kadin untuk jujur melaporkan data para pekerja, terutama soal data penghasilan para pekerja yang menjadi basis hitungan pengenaan iuran BPJS Kesehatan.

"Bagaimana antifraud, sistem untuk betul-betul jujur dan efisien di dalam penggunaan operasionalnya dan juga efisien memberikan pelayanan," tambahnya.

Merespons hal itu, Ketua Umum Kadin, Anindya Bakrie menjelaskan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan perlu memperhatikan keadaan dan kondisi perekonomian nasional. Sebab saat ini para pelaku usaha dinilai masih berat dalam menghadapi situasi saat ini, sehingga kenaikan iuran BPJS akan menjadi tambahan beban baru para pelaku usaha.

Selain itu, terkait adanya rencana penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dinilai para pengusaha akan memberatkan operator rumah sakit. Karena, penurunan kelas BPJS akan membuat rumah sakit harus melakukan penyesuaian terkait kapasitas kamar rawat inap pasien.

Sebagai contoh, kapasitas kamar untuk pasien BPJS kelas 1 hanya boleh diisi oleh 1-2 orang. Pasien kelas 2 berkapasitas 3-5 orang, dan pasien BPJS kelas 3 punya kapasitas kamar 4-6 orang. Jika ada penerapan kelas rawat inap standar ini, maka pemilik rumah sakit harus menata ulang kamar untuk pasien BPJS.

Hal ini dinilai pelaku usaha akan membuat capex baru untuk rumah sakit swasta untuk melakukan renovasi penyesuaian kelas kamar rawat inap di rumah sakit.

"Kita mengerti alasannya (kenaikan iuran BPJS), tapi kita juga harus melihat keadaan ekonomi dan kemampuan perusahaan. Tapi yang paling penting adalah, mencegah daripada mengobati," pungkas Anin.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
6 hari lalu

Megawati Minta Program BPJS Tak Diutak-atik: Saya Bikin buat Rakyat Jelata yang Sakit

8 hari lalu

Menkes Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tidak Naik Tahun Depan

12 hari lalu

 54 Juta Warga Belum Terlindungi BPJS Kesehatan, Ini Penyebabnya

11 hari lalu

Catat, Bayi Harus Didaftarkan BPJS Kesehatan Paling Lambat 28 Hari setelah Lahir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal