"Setelah kita bebaskan tanah kemudian dokumen lengkap dikoreksi BPJT (Badan Pengatur Jalan Tol) kemudian diajukan pembayaran ke LMAN, tapi LMAN diverifikasi ulang lagi," katanya.
Subakti berharap, benturan proses verifikasi tersebut dihentikan. Dia mengajukan perubahan tersebut agar Kementerian ATR/BPN bisa mengeluarkan sertifikat asal aset sudah ada dan dibangun.
Aturan ini, kata dia, sudah dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 tahun 2020. Dia berharap, aturan ini bisa menjadi solusi dari lambannya pencairan dana talangan pembebasan lahan.