JAKARTA, iNews.id - Undang-Undang tentang Jalan yang disahkan mewajibkan badan usaha dan penyedia jasa untuk membangun jalan khusus bagi komoditas tambang dan kelapa sawit.
Pernyataan itu, disampaikan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono, pada perayaan Hari Jalan Tahun 2021, di Jakarta, Selasa (21/12/2021).
Menurut dia, peringatan Hari Jalan tahun ini merupakan momentum spesial karena sekaligus dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan pada 17 Desember lalu.
Menurut Basuki, Undang-undang tersebut nantinya akan mewajibkan Badan Usaha sampai penyedia jasa untuk membangun jalan khusus komoditas tambang dan kelapa sawit, karena membutuhkan ketahanan khusus untuk menampung kendaraan berat.
"Kalau tidak membangun jalan khusus, maka harus meningkatkan standar jalan umum yang dilalui," ujar Menteri Basuki pada keterangan tertulisnya, Selasa (21/12/2021).