Disahkan, UU Jalan Wajibkan Badan Usaha dan Penyedia Jasa Akomodir Komoditas Tambang dan Sawit

Iqbal Dwi Purnama
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono, pada perayaan Hari Jalan Tahun 2021, di Jakarta, Selasa (21/12/2021). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Undang-Undang tentang Jalan yang disahkan mewajibkan badan usaha dan penyedia jasa untuk membangun jalan khusus bagi komoditas tambang dan kelapa sawit

Pernyataan itu, disampaikan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono, pada perayaan Hari Jalan Tahun 2021, di Jakarta, Selasa (21/12/2021). 

Menurut dia, peringatan Hari Jalan tahun ini merupakan momentum spesial karena sekaligus dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan pada 17 Desember lalu. 

Menurut Basuki, Undang-undang tersebut nantinya akan mewajibkan Badan Usaha sampai penyedia jasa untuk membangun jalan khusus komoditas tambang dan kelapa sawit, karena membutuhkan ketahanan khusus untuk menampung kendaraan berat.

"Kalau tidak membangun jalan khusus, maka harus meningkatkan standar jalan umum yang dilalui," ujar Menteri Basuki pada keterangan tertulisnya, Selasa (21/12/2021).

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Otorita IKN Teken 6 Kontrak Proyek Tahap II, Pembangunan Jalan hingga Gedung DPR

Internasional
1 bulan lalu

Horor! Pekerja Kebun Jatuh ke Mesin Penggilingan Kelapa Sawit 

Nasional
2 bulan lalu

Basuki Lapor Progres IKN ke Istana, Persiapan Jadi Ibu Kota Politik 2028

Nasional
3 bulan lalu

Tanpa Kehadiran Pejabat Pusat, Upacara HUT ke-80 RI di IKN Tetap Khidmat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal