Disahkan, UU Jalan Wajibkan Badan Usaha dan Penyedia Jasa Akomodir Komoditas Tambang dan Sawit

Iqbal Dwi Purnama
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono, pada perayaan Hari Jalan Tahun 2021, di Jakarta, Selasa (21/12/2021). (Foto: Istimewa)

Selain itu, ada beberapa hal substansial baru yang cukup penting dalam UU tersebut utamanya untuk menciptakan penyelenggaran jalan yang berkeadilan. Seperti pengambil alihan wewenang jalan oleh pemerintah pusat.

"UU ini mengamanatkan bahwa dalam hal Pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten/Kota belum dapat melaksanakan wewenang jalan, Pemerintah Pusat akan mengambil alih pelaksanaan," sambung menteri Basuki.

Menteri Basuki menambahkan UU ini juga mengatur penyesuaian tarif tol yang dapat dilakukan dua tahun sekali berdasarkan laju inflasi, namun Pemerintah dapat melakukan evaluasi untuk penyesuaian tarif di luar dua tahun tersebut. 

"Kalau Standar Pelayanan Minimal (SPM) sangat baik bisa naik sebelum dua tahun, karena SPM dievaluasi setiap 6 bulan sekali," kata menteri Basuki.

Ada tiga hal utama yang dinilai di SPM, yakni kondisi jalan tolnya, prasarana keselamatan dan keamanan jalan, serta prasarana pendukung layanan bagi pengguna jalan tol.

Pada kesempatan di Hari Jalan menteri Basuki mengajak semua pihak penyelenggara jalan baik di Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah di Provinsi dan Kota/Kabupaten untuk terus meningkatkan pelayanan jalan bagi masyarakat. 

Sebab pembangunan jalan meningkatkan rasa persatuan bangsa melalui penerapan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang juga untuk meningkatkan daya saing dan membangun peradaban bangsa.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Otorita IKN Teken 6 Kontrak Proyek Tahap II, Pembangunan Jalan hingga Gedung DPR

Internasional
1 bulan lalu

Horor! Pekerja Kebun Jatuh ke Mesin Penggilingan Kelapa Sawit 

Nasional
2 bulan lalu

Basuki Lapor Progres IKN ke Istana, Persiapan Jadi Ibu Kota Politik 2028

Nasional
3 bulan lalu

Tanpa Kehadiran Pejabat Pusat, Upacara HUT ke-80 RI di IKN Tetap Khidmat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal