"Makanya kalau kami disuruh menindak ya tidak bisa, paling menjembatani atau memfasilitasi. Sesuai aturan, boleh atau tidak," katanya.
Sebelumnya, puluhan pengemudi ojek online dari Gojek dan Grab di Kota Surakarta meminta Dishub menindak tegas Maxim yang selama ini menggunakan tarif rendah di bawah aturan kementerian.
Salah satu pengemudi ojek online Bambang Wijanarko mengatakan selama ini Maxim menggunakan tarif minimal Rp3.000 sehingga sangat merugikan ojek online lain yang menggunakan tarif minimal Rp7.000.