Divaksin Covid-19 Satu Kali, Penumpang Pesawat di Wilayah Jawa-Bali Wajib Tes PCR

Dita Angga
Ilustrasi tes PCR untuk naik pesawat. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Penumpang pesawat di wilayah Jawa-Bali wajib menyerahkan hasil tes PCR jika baru satu kali divaksin Covid-19. Hal itu, tertuang dalam syarat perjalanan terbaru yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. 

Dalam Instruksi Mendagri No.57/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level I Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, diatur tentang syarat perjalanan terbaru di wilayah Jawa dan Bali.

Disebutkan, pelaku perjalanan domestik di wilayah Jawa-Bali yang menggunakan pesawat, wajib menyerahkan hasil tes PCR (H-3) jika baru 1 kali divaksin Covid-19. Hal itu berlaku bagi semua penumpang pesawat yang masuk/ke luar, dan yang melakukan perjalanan antarwilayah Jawa-Bali.

Ketentuan terbaru ini, juga mengatur sejumlah syarat yang harus dipenuhi pelaku perjalanan domestik di wilayah Jawa-Bali, yang menggunakan mobil pribadi atau sepeda motor. 

Berikut empat syarat yang harus dipenuhi pelaku perjalanan domestik di wilayah Jawa-Bali, baik yang menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum jarak jauh:

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Kata Lion Air soal Penumpang Marah-Marah dan Teriak Ada Bom di Pesawat

Nasional
4 bulan lalu

Terungkap! Ini Alasan Pelaku Nekat Lecehkan Remaja di Pesawat

Nasional
4 bulan lalu

Pelaku Pelecehan Remaja di Pesawat Lulusan Kedokteran Hewan

Nasional
4 bulan lalu

Heboh Pelecehan Remaja di Pesawat, Korban Nangis Histeris dalam Toilet

Destinasi
4 bulan lalu

Antisipasi Bayinya Nangis di Pesawat, Ibu Ini Bagi-Bagi Goodie Bag ke Penumpang Berisi Penutup Telinga dan Permen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal