JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memperkuat pengaturan transportasi berbasis digital dalam revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Salah satu yang menjadi perhatian adalah memperjelas tanggung jawab pengemudiojek online (ojol), pelaku usaha, hingga aplikator.
Pengaturan ini masuk dalam substansi yang didorong Kemenhub dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU LLAJ.
Prabowo: Penghasilan Driver Ojol Naik 2 Kali Lipat, Mana Kebijakan yang Tak Pro-Rakyat?
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan, perkembangan transportasi digital membuat pemerintah perlu memperjelas aturan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem tersebut, terutama terkait aspek keselamatan.
"Realitanya saat ini transportasi berbasis digital sudah berkembang dan tugas pemerintah untuk mengaturnya terutama terkait keselamatannya dengan melibatkan semua pihak yang berperan dalam ekosistem transportasi digital," ujar Aan dalam keterangannya, Minggu (20/9/2026).
Kuota Pertalite Dibatasi, Pengemudi Ojol di Jogja Kelimpungan Cari BBM Bersubsidi
Aan menambahkan, revisi regulasi diperlukan agar tanggung jawab dalam penyelenggaraan transportasi digital tidak hanya dilihat dari sisi pengemudi. Peran pihak lain dalam ekosistem, termasuk aplikator, juga perlu mendapat kejelasan dalam regulasi.