Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Jateng: Perusahaan Truk Tronton Kecelakaan di Exit Tol Bawen Bisa Dijerat UU LLAJ
Advertisement . Scroll to see content

Revisi UU LLAJ, Kemenhub bakal Perjelas Tanggung Jawab Pengemudi dan Aplikator Ojol

Senin, 21 September 2026 - 01:15:00 WIB
Revisi UU LLAJ, Kemenhub bakal Perjelas Tanggung Jawab Pengemudi dan Aplikator Ojol
Kemenhub menyiapkan pengaturan transportasi digital dalam revisi UU LLAJ, termasuk memperjelas tanggung jawab driver ojol dan aplikator. (Foto: Ilustrasi/Dok. IMG)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memperkuat pengaturan transportasi berbasis digital dalam revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Salah satu yang menjadi perhatian adalah memperjelas tanggung jawab pengemudiojek online (ojol), pelaku usaha, hingga aplikator.

Pengaturan ini masuk dalam substansi yang didorong Kemenhub dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU LLAJ.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan, perkembangan transportasi digital membuat pemerintah perlu memperjelas aturan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem tersebut, terutama terkait aspek keselamatan.

"Realitanya saat ini transportasi berbasis digital sudah berkembang dan tugas pemerintah untuk mengaturnya terutama terkait keselamatannya dengan melibatkan semua pihak yang berperan dalam ekosistem transportasi digital," ujar Aan dalam keterangannya, Minggu (20/9/2026).

Aan menambahkan, revisi regulasi diperlukan agar tanggung jawab dalam penyelenggaraan transportasi digital tidak hanya dilihat dari sisi pengemudi. Peran pihak lain dalam ekosistem, termasuk aplikator, juga perlu mendapat kejelasan dalam regulasi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut