JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, sebagai salah satu penegak hukum atas pelanggaran kekayaan intelektual (KI) Indonesia, menerima penghargaan di acara Interpol Global Meeting in Digital Piracy di Lyon, Prancis, Jumat (31/5/2024). Penghargaan ini diberikan setelah berhasil melaksanakan operasi gabungan bersama para pihak dari Interpol, Ministry of Culture Sport and Tourism (MCST) Korea, Kepolisian Busan, dan Kepolisian Republik Indonesia.
Kerja sama tersebut dilakukan untuk menangkap dalang dari penyebarluasan lembaga penyiaran ilegal dalam bentuk Internet Protocol Television (IPTV) dengan nama 'TVDOL' yang dikelola oleh warga negara Korea Selatan bernama Kim Dong Gil. Penghargaan tersebut diterima oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI, Anom Wibowo.
Anom mengatakan, penghargaan yang diberikan oleh Sekretaris Jenderal Interpol dan Kepolisian Nasional Korea Selatan pada pertemuan tahunan I-SOP (Interpol-stop online piracy) 2024 di Lyon ini mengharumkan penegakan hukum.
Sebagai anggota Interpol yang masih baru, DJKI Kemenkumham berhasil menunjukkan kinerja penegakan hukum KI dan kolaborasi lintas penegak hukum.
“Ini menjadi dorongan bagi PPNS KI untuk lebih berkiprah dalam perlindungan KI dan penegakannya.” ujar Anom.
Adapun pelanggaran ini dimulai setelah Munhwa Broadcasting Corporation (MBC) melaporkan dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh warga negaranya di Korea Selatan, yang menyiarkan beberapa saluran televisi Korea tanpa izin, termasuk saluran milik MBC di Indonesia.
Hasil penelitian dan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik menunjukkan bahwa IPTV tersebut dikelola oleh dalang utama bernama Kim Dong Gil yang tidak bekerja sendirian. Dia diketahui memiliki sekelompok individu dengan peran yang beragam dalam melakukan penyiaran ilegal dari tahun 2010 hingga tahun 2023 tanpa izin dari pemegang hak.
Setelah penyidikan dan olah TKP pada Oktober 2023 di kediaman terlapor di kawasan BSD Tangerang, ditemukan sejumlah barang bukti yaitu peralatan operasi IPTV seperti server, kabel-kabel serta set top box (STB) yang digunakan untuk menyiarkan saluran televisi Korea secara langsung maupun Video-on-Demand (VOD).
Pelaku menyatakan bahwa mereka menyiarkan 108.000 siaran langsung dan VOD tanpa izin dari pemegang hak cipta, serta meraup keuntungan hingga kurang lebih 1,7 miliar won.