DJP Jaksel I Gelar Perkara Wajib Pajak yang Rugikan Negara hingga Rp5,2 Miliar, Apa Hasilnya?

Tim iNews.id
DJP Jaksel I gelar perkara dengan Kejagung Dok. DJP Jaksel I)

Proses penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan telah dijelaskan dalam pasal 44B Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang menyebutkan bahwa atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dengan syarat wajib pajak atau tersangka telah melakukan pelunasan kerugian pada pendapatan negara ditambah dengan sanksi administratif sesuai pasal sangkaan.

Sebagai tindak lanjut dari gelar perkara ini, nantinya akan menjadi bahan pertimbangan bagi Jaksa Agung untuk memutuskan apakah akan menghentikan atau melanjutkan perkara tersebut.

Kasus pemidanaan tersebut merupakan upaya serius DJP dalam penanganan tindak pidana di bidang perpajakan, serta merupakan upaya terakhir sekaligus alat memaksa setelah upaya lain gagal menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Purbaya Terbitkan Aturan Percepat Restitusi Pajak, Berlaku Mulai 1 Mei

Nasional
5 hari lalu

DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Badan Tahun 2025, Ini Ketentuannya

Nasional
5 hari lalu

Kabar Baik! Batas Lapor SPT Badan Diperpanjang sampai 31 Mei 2026

Nasional
12 hari lalu

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang Samin Tan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal