DJP Jaksel I Gelar Perkara Wajib Pajak yang Rugikan Negara hingga Rp5,2 Miliar, Apa Hasilnya?

Tim iNews.id
DJP Jaksel I gelar perkara dengan Kejagung Dok. DJP Jaksel I)

JAKARTA, iNews.id - Kantor Wilayah DJP (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I mengadakan gelar perkara dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam rangka pembahasan usul penghentian penyidikan atas tersangka RH pada tanggal 25 Juni 2024. Langkah ini merupakan bentuk penegakan hukum pidana melalui pemberian kesempatan kepada tersangka mengembalikan kerugian pada pendapatan negara beserta sanksi administratif.

Dalam gelar perkara tersebut, disampaikan bahwa tersangka RH telah mengakui bersalah atas perbuatan yang dilakukannya dan telah melakukan penyetoran atas kewajiban Perpajakan (pasal 44B). Sehingga pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan oleh Wajib Pajak yaitu sebesar Rp1.319.876.692.

Kemudian, ditambah sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan sebesar Rp3.959.630.076. 

Secara keseluruhan, jumlah Kerugian pada Pendapatan Negara (KPPN) beserta denda administratif yang sudah disetorkan oleh tersangka adalah sebesar Rp5.279.506.768.

Penyidik menyampaikan bahwa penyidikan perkara pidana tersangka RH yang disangka melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c; Pasal 39 ayat (1) huruf d; dan Pasal 39 ayat (i); jo Pasal 43 (1) UU KUP telah lengkap (P-21) dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tersangka RH juga telah mengajukan Permohonan Penghentian Penyidikan di Bidang Perpajakan untuk kepentingan penerimaan negara sesuai dengan ketentuan pasal 44B UU KUP kepada Kementerian Keuangan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

DJP Ungkap Penerimaan Pajak Naik 30,2 Persen per Februari 2026, Sentuh Rp244 Triliun

Nasional
5 hari lalu

Ini Alasan Kejagung Banding Vonis Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Nasional
5 hari lalu

Respons Kejagung soal Hakim Beda Pendapat Vonis Anak Riza Chalid Kasus Minyak Mentah

Nasional
8 hari lalu

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal