“Pengawasan terhadap WNA saat berada di Indonesia dilihat dari apakah kegiatan dari orang tersebut sesuai dengan visa dan izinnya dan apakah keberadaan orang tersebut bermanfaat bagi Indonesia. Mekanisme penindakan keimigrasian terhadap WNA yang melanggar yaitu dengan melakukan pengawasan kelapangan, membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Berita Acara Pendapat (BAPEN), kemudian menerbitkan Surat Keputusan Tindakan Administratif Keimigrasian, lalu melaksanakan pencegahan dan penangkalan,” ucap Erwin.
Pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untukkeluar dari wilayah Indonesia berdasarkan alasan keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh undang-undang. Pencegahanhanya dapat dilakukan selama enam bulan, dan dapatdiperpanjang paling lama enam bulan.
Pencegahan difasilitasi untuk Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kementerian/Lembaga yang memiliki kewenangan dalam hal pencegahan, antara lain: Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara RI, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Narkotika Nasional, dan Kementerian/Lembaga lain yang bedasarkan undang-undang memiliki kewenangan pencegahan.
Penangkalan adalah larangan terhadap orang asing untukmasuk wilayah Indonesia berdasarkan alasan keimigrasian.
Jangka waktu penangkalan berlaku paling lama sepuluh tahun dan dapat diperpanjang paling lama sepuluh tahun. Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian merancang Aplikasi Cekal Online pada tahun 2021 dan launching pada 26 Januari 2022.
“Aplikasi tersebut dapat diakses oleh Divisi Keimigrasian, Perwakilan RI, juga 7 (tujuh) Aparat Penegak Hukum pada Kementerian/Lembaga,” ucap Erwin.
Melalui pengawasan imigrasi, aparat dapat mengidentifikasi potensi pelanggaran perpajakan oleh orang asing yang mungkinbekerja tanpa izin atau terlibat dalam praktik penghindaran pajak. Kolaborasi dan koordinasi antara Ditjen Imigrasi dan DJP sangat penting untuk mengatasi kasus-kasus yang melibatkan orang asing yang melanggar ketentuan perpajakan yang dapat merugikan negara.