DJP Lelang 15 Aset Sitaan Penunggak Pajak, Ini Jadwalnya!

Anggie Ariesta
DJP akan lelang barang sitaan penunggak pajak, berikut jadwalnya. (foto: iNews.id)

Cara Daftar Ikut Beli Barang Lelang

Calon peserta lelang harus memiliki akun yang sudah terverifikasi di lelang.go.id dan mengikuti syarat serta ketentuan yang tercantum di laman tersebut.

Jaminan lelang harus disetor ke rekening virtual account paling lambat 1 hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.

Penawaran dimulai dari nilai limit dan dapat diajukan berkali-kali hingga batas akhir waktu.

Pemenang lelang wajib melunasi pokok lelang ditambah bea lelang sebesar 3 persen paling lambat 5 hari kerja setelah pelaksanaan.

Pihak DJP juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan DJP, DJKN, atau KPKNL. Segala informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal resmi masing-masing KPP atau Kanwil DJPJakarta Barat.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Makna Lukisan Kuda Api Karya SBY yang Dibeli Orang Kaya RI Low Tuck Kwong Rp6,5 Miliar

Nasional
20 jam lalu

Lukisan Kuda Api Karya SBY Laku Dilelang Rp6,5 Miliar, Dibeli Low Tuck Kwong

Nasional
4 hari lalu

Waspada Penipuan Catut Nama DJP, Kirim File Berbahaya hingga Tagih Pajak Palsu

Nasional
14 hari lalu

Purbaya bakal Rombak Puluhan Pejabat Ditjen Pajak Sore Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal