DJP Lelang 15 Aset Sitaan Penunggak Pajak, Ini Jadwalnya!

Anggie Ariesta
DJP akan lelang barang sitaan penunggak pajak, berikut jadwalnya. (foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat akan melelang aset-aset sitaan milik penunggak pajak. Kegiatan itu akan digelar pada Rabu (25/6/2025) mendatang.

Lelang ini merupakan bagian dari upaya penagihan aktif atas utang pajak dan akan dilakukan secara daring melalui situs resmi pemerintah di lelang.go.id. 

Sebanyak 15 barang bergerak dari delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah Kanwil DJP Jakarta Barat akan dilelang dalam kondisi apa adanya dengan sistem open bidding tanpa kehadiran fisik peserta.

Pelaksanaan lelang ini merupakan hasil kerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta, dan menjadi langkah tegas dalam penegakan hukum terhadap penunggak pajak.

“Lelang ini tidak hanya bertujuan untuk memulihkan penerimaan negara, tetapi juga menunjukkan komitmen kami dalam meningkatkan kepatuhan pajak dan memberi efek jera bagi Wajib Pajak yang tidak menjalankan kewajiban perpajakannya,” ucap Kanwil DJP Jakarta Barat dalam keterangannya, Senin (16/6/2025). 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Bisnis
6 hari lalu

Usai Penyuluhan DJP, MNC Group Minta Karyawan Isi SPT secara Mandiri lewat Coretax

Bisnis
7 hari lalu

DJP Minta Wajib Pajak Segera Aktivasi Akun Coretax Sebelum 1 Januari 2026

Nasional
7 hari lalu

Kejagung Lelang Aset Rampasan Pembobol Bank BUMD Andi Winarto, Laku Rp5,4 Miliar

Nasional
11 hari lalu

Coretax Sudah Dites 60.000 Orang, Purbaya: Uji Coba Berjalan Baik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal