Dorong Bansos Tepat Sasaran, Partai Perindo Minta Data Penerima Divalidasi Ulang

Dimas Choirul
Ilustrasi bansos. (Foto: Ist)

"Jangan lagi terjadi ada ASN atau pegawai negeri, dan masyarakat yang secara ekonomi penghasilannya di atas UMR menerima Bansos. Sudah ada aturannya siapa yang boleh dan tidak boleh mendapat Bansos," tutur Yerry.

"Berdasarkan data yang kami terima, sesuai peraturan Kementerian Sosial, keluarga dengan status sebagai ASN, anggota TNI atau Polri, keluarga yang menerima gaji atau upah dari APBN atau APBD, dan keluarga yang memiliki usaha yang terdaftar dengan perizinan resmi tidak boleh menerima Bansos," kata dia.

 Untuk pekerja yang terdaftar sebagai pengguna BPJS Ketenagakerjaan yang gajinya di bawah Upah Minimum Regional (UMR), menurut Yerry wajar jika masuk pada kategori penerima manfaat Bansos. 

 "Kami mendorong Pemerintah untuk mengatur dengan objektif daftar penerima bansos, sehingga hanya mereka yang berpenghasilan rendah yang mendapat bantuan," ujarnya.

 Seperti diberitakan, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan bahwa terdapat 493.000 penerima bantuan sosial yang tidak tepat sasaran. Menurutnya, banyak penerima bansos yang berprofesi sebagai ASN atau pekerja berpenghasilan cukup.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Sekjen Perindo Hadiri Peresmian Sekber GKSR Partai Non-Parlemen: Upaya Konsolidasi Lebih Intens

Nasional
16 jam lalu

Sekjen Perindo Hadiri Peresmian Kantor DPP Hanura, Harap Sinergi Politik Terus Terjaga

Nasional
3 hari lalu

GKSR Miliki Sekber, Partai Perindo: Tempat Konsolidasi Partai Nonparlemen Jadi Satu Kekuatan

Megapolitan
10 hari lalu

Pemprov DKI Serahkan 6.050 Ijazah Tertahan di 2025, Dina Masyusin Dorong Program Pemutihan Diperluas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal