Dorong Bansos Tepat Sasaran, Partai Perindo Minta Data Penerima Divalidasi Ulang

Dimas Choirul
Ilustrasi bansos. (Foto: Ist)

"Jangan lagi terjadi ada ASN atau pegawai negeri, dan masyarakat yang secara ekonomi penghasilannya di atas UMR menerima Bansos. Sudah ada aturannya siapa yang boleh dan tidak boleh mendapat Bansos," tutur Yerry.

"Berdasarkan data yang kami terima, sesuai peraturan Kementerian Sosial, keluarga dengan status sebagai ASN, anggota TNI atau Polri, keluarga yang menerima gaji atau upah dari APBN atau APBD, dan keluarga yang memiliki usaha yang terdaftar dengan perizinan resmi tidak boleh menerima Bansos," kata dia.

 Untuk pekerja yang terdaftar sebagai pengguna BPJS Ketenagakerjaan yang gajinya di bawah Upah Minimum Regional (UMR), menurut Yerry wajar jika masuk pada kategori penerima manfaat Bansos. 

 "Kami mendorong Pemerintah untuk mengatur dengan objektif daftar penerima bansos, sehingga hanya mereka yang berpenghasilan rendah yang mendapat bantuan," ujarnya.

 Seperti diberitakan, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan bahwa terdapat 493.000 penerima bantuan sosial yang tidak tepat sasaran. Menurutnya, banyak penerima bansos yang berprofesi sebagai ASN atau pekerja berpenghasilan cukup.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Keterwakilan Anak Muda di Parlemen Merosot, Parpol Buka Ruang Lebih Luas bagi Milenial dan Gen Z

Nasional
2 hari lalu

Fetty Ernestyn Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPD Perindo Kota Bandung

Nasional
2 hari lalu

DPP Partai Perindo Tunjuk Amandus Pigai Jadi Ketua DPW Perindo Papua Tengah

Megapolitan
3 hari lalu

Puspadaya Perindo Komitmen Dampingi Korban Kekerasan Seksual dan KDRT di Jaktim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal