DPR Pastikan IPO Pertamina Geothermal Tak Menabrak Koridor Hukum

Atikah Umiyani
Lantai perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI). (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi VI DPR, Andre Rosiade, memastikan Initial Public Offering (IPO) atau penawaran saham PT Pertamina Geothermal Energy ke Bursa Efek Indonesia (BEI) tidak menabrak koridor hukum yang berlaku. 

Ia menuturkan, IPO PGE sejatinya harus mengacu kepada 3 Undang-Undang yaitu, UUD 1945, Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 dan Undang-Undang BUMN Nomor 19 Tahun 2023. 

Menurutnya, IPO ini tidak melanggar UUD 1945 karena tidak ada unsur-unsur peniadaan penguasaan negara jadi tidaj ada pengurangan atau tidak ada penghilangan penguasa negara sehingga kontrol nya tetap di Pertamina. 

Lalu kedua, lanjut Andre, IPO juga tidak melanggar Undang-Undang Migas karena dalam Undang-undang tersebur tidak diatur larangan atau membatasi subholdig untuk bergerak di bidang hulu atau hilir migas tidak melaksanakan kegiatan IPO.

Selanjutnya, Undang-Undang BUMN,  sepanjang restrukturisasi tidak melibatkan perubahan pemegang saham negara dalam Pertamina maka IPO ang dilakukan pada subholding dimana negara megara memiliki saham di dalamnya maka rencana restrukturisasi bukan merupakan provatisasi.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Keuangan
3 jam lalu

IHSG Hari Ini Ditutup Menguat ke 8.131, Nilai Transaksi Tembus Rp20,2 Triliun

Keuangan
10 jam lalu

IHSG Hari Ini Dibuka di Zona Merah, ENRG-DGNS Pimpin Top Losers

Keuangan
1 hari lalu

454 Saham Menguat, IHSG Hari Ini Ditutup Melesat ke 8.031

Keuangan
4 hari lalu

IHSG Hari Ini Dibuka Anjlok 2,51 Persen, 486 Saham Melemah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal