DPR Sahkan Revisi UU IKN, Ini 9 Poin yang Diubah

Iqbal Dwi Purnama
Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa menyambut baik revisi UU IKN. Ini 9 poin yang diubah (Dok. ist)

JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) dalam sidang Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun 2023-2024. Tercatat, ada 9 poin yang diubah.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan ada 7 fraksi yang sudah menyetuji perubahan RUU IKN tersebut. Adapun, satu praksi, yaitu PKS masih menolak disahkannya RUU tersebut.

"Berdasarkan laproan komisi II DPR RI bahwa terdapat 7 fraksi, yaitu fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN dan Partai Persatuan Pembangunan menyetujui RUU tentang perubahan atas UU No.3/2022 tentang IKN untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II untuk disahkan menjadi UU," ujar Dasco dalam Sidang Paripurna, Selasa (3/9/2023).

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa menyambut baik disahkannya RUU IKN ini. Sebab RUU ini nantinya akan memperkuat juga posisi badan otorita sebagai motor pemindahan pusat Pemerintah dari Jakarta ke IKN.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
22 hari lalu

Otorita IKN Respons Putusan MK: Ibu Kota Resmi Pindah ke IKN Setelah Keppres Terbit

Nasional
22 hari lalu

MK Putuskan Jakarta Tetap Ibu Kota Negara, DPR: Harus Jadi Pegangan Final

Buletin
23 hari lalu

Gugatan UU IKN Ditolak, MK: Jakarta Masih Ibu Kota

Megapolitan
23 hari lalu

Pramono Respons Putusan MK: Jakarta Tetap Ibu Kota Negara sampai Terbit Keppres

Nasional
24 hari lalu

MK Tolak Gugatan UU IKN, Tegaskan Ibu Kota Negara Tetap Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal