DPR Sahkan RUU IKN Menjadi Undang-Undang

Felldy Aslya Utama
Gedung DPR (dok. Okezone)

JAKARTA, iNews.id - DPR mengesahkan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang. Pengesahan diambil dalam rapat paripurna, Selasa (3/10/2023).

Sebelum pengambilan keputusan tingkat II atau pengesahan, pimpinan sidang mempersilakan terlebih dahulu kepada Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung untuk melaporkan pembahasan RUU IKN ini.

Setelah mendengar laporan tersebut, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menanyakan persetujuan kepada anggota DPR. 

Sebanyak 7 fraksi (PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN dan PPP) menyetujui RUU IKN. Sementara, Fraksi Demokrat menyetujui dengan catatan dan Fraksi PKS menolak RUU IKN untuk diambil keputusan tingkat II. 

"Selanjutnya, kami akan menanyakan ke setiap fraksi apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Dasco.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Dikritik DPR gegara Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI: Juli-Agustus Akan Menguat!

Nasional
3 hari lalu

DPR Tegaskan Pelemahan Rupiah Belum Seperti Krisis 1998, Fundamental Ekonomi Masih Kuat

Nasional
3 hari lalu

DPR Minta Guru Honorer Diangkat jadi ASN sebelum Akhir 2026

Nasional
4 hari lalu

Otorita IKN Respons Putusan MK: Ibu Kota Resmi Pindah ke IKN Setelah Keppres Terbit

Nasional
4 hari lalu

MK Putuskan Jakarta Tetap Ibu Kota Negara, DPR: Harus Jadi Pegangan Final

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal