DPR Sahkan Revisi UU IKN, Ini 9 Poin yang Diubah

Iqbal Dwi Purnama
Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa menyambut baik revisi UU IKN. Ini 9 poin yang diubah (Dok. ist)

"Mari kita siapkan masa depan yang gemilang setelah disahkan UU IKN ini," tutur Suharso dalam pidatonya.

Menurutnya, UU IKN ini akan melahirkan sebuah entitas yang unik. Diharapkan RUU Perubahan tentang UU IKN ini dapat menghasilkan rumusan ketentuan yang tepat sehingga mampu memberikan tools bagi IKN, khususnya Otorita IKN untuk dapat melaksanakan dan mengakselerasi kegiatan pembangunan dan pemindahan ibu kota pada saatnya nanti melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN secara efektif, optimal, dan akuntabel. 

"UU ini akan melahirkan sebuah entitas bersifat sui generis, yang bermakna bahwa Otorita IKN adalah entitas yang khas, unik, tak dapat dibandingkan, dan kekhasan ini dimungkinkan oleh Pasal 18b ayat (1), Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 untuk merespon lingkungan strategis termasuk volatility, uncertainty, complexity, dan ambiguity," kata Suharso.

Lewat revisi UU IKN tersebut, maka setidaknya ada 9 pokok perubahan jika dibandingkan dengan regulasi yang lama. Sembilan pokok perubahan UU IKN yakni:

  • 1. Kewenangan khusus IKN
  • 2. Pertanahan
  • 3. Pengelolaan keuangan
  • 4. Pengisian jabatan Non-PNS
  • 5. Penyelenggaraan perumahan
  • 6. Pemutakhiran batas wilayah
  • 7. Tata ruang
  • 8. Mitra OIKN di DPR RI, 
  • 9. Jaminan keberlanjutan.
Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Bisnis
17 hari lalu

Warga Terdampak Bandara VVIP IKN Mulai Kantongi Sertifikat Lahan

Bisnis
18 hari lalu

Otorita IKN Tawarkan Super Tax Deduction hingga 200 Persen untuk Investor yang Bangun Fasum

Nasional
24 hari lalu

Finlandia-Uni Eropa Perkuat Implementasi Smart City di IKN, Ini Konsepnya 

Nasional
26 hari lalu

Basuki soal Putusan MK Batalkan HGU IKN 190 Tahun: Bukan Cabut Hak, cuma Revisi Mekanismenya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal