Sementara itu, Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo mengatakan pagu anggaran Kemenparekraf tahun 2023 akan didistribusikan dalam beberapa pos, yaitu:
- satuan kerja pusat sejumlah Rp1.905 triliun
- Tugas pembantuan organisasi pemerintah daerah (OPD) bidang parekraf Rp45,140 miliar
- Badan Pelaksana Otorita Rp110,628 miliar
- unit pelaksana teknis (UPT) pendidikan bidang pariwisata Rp1.319 triliun.
Selain itu, lanjutnya, ada pergeseran pagu anggaran antar program di satuan kerja Deputi Bidang Sumber Daya dan usulan perubahan pagu antar satuan kerja di Deputi Bidang Kebijakan Strategis dengan Deputi Bidang Pemasaran.
Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan Kemenparekraf mengusulkan pergeseran pagu antar program dari program kepariwisataan dan ekonomi kreatif ke program dukungan manajemen yang direncanakan untuk mendukung operasional perkantoran sebesar Rp2,414 miliar.
Sementara usulan perubahan pagu antar satuan kerja di Deputi Bidang Kebijakan Strategis dengan Deputi Bidang Pemasaran adalah sebesar Rp6 miliar untuk dukungan penyusunan RUU bidang Kepariwisataan.
Menanggapi penjelasan ini, Wakil Ketua Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih, yang bertindak sebagai pimpinan rapat menyatakan DPR RI menyetujui pagu anggaran definitif Kemenparekraf sebesar Rp3,381 triliun
"Komisi X dan Kemenparekraf juga menyepakati program strategis nasional dan program-program yang sangat bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat untuk dilaksanakan Kemenparekraf dengan memperhatikan saran, pandangan, dan usulan anggota Komisi X DPR RI selama pembahasan RAPBN tahun anggaran 2023 yang telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Faqih.