JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi VII DPR RI Nasril Bahar mendesak pemerintah untuk tidak memperpanjang Kontrak Karya PT Vale Indonesia Tbk (INCO) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Hal itu jika divestasi INCO sebesar 14 persen melalui MIND ID tidak membuat Holding BUMN Pertambangan tersebut menjadi pemegang saham pengendali INCO.
Nasril pun menyebutkan bahwa Komisi VII DPR RI mengusulkan agar pembahasan ini dibawa ke level Rapat Terbatas (Ratas) untuk dicari solusi apabila memang Vale terbukti melakukan penipuan dan pemalsuan terkait kepemilikan saham perusahaan.
"Pembahasannya saya pikir dua opsi saja. Apakah ini kita setuju perpanjang atau tidak. Kalau saya usul tidak usah diperpanjang. Ini saatnya Indonesia itu mengakuisi tidak ada salahnya," ucapnya ketika Rapat Denar Pendapat Komisi VII DPR RI bersama Plt Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Dirut MIND ID, dan Dirut PT Vale Indonesia Tbk hari ini, Selasa (29/8/2023).
Dikatakan Nasril, kesimpulannya kontrak Vale ini tidak diperpanjang apabila hanya menguntungkan INCO terhadap perluasan blok-blok baru yang sejatinya belum tentu bisa menghasilkan. Oleh sebab itu, dia mengusulkan hanya ada dua opsi yang dapat menguntungkan Indonesia.