Duh, 23.000 Perusahaan Tidak Patuh Bayar Iuran ke BPJS Ketenagakerjaan per Mei 2022

Ikhsan Permana SP
BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Istimewa)

Anggoro mengungkapkan, secara breakdown ada 51.841 telah dilakukan pengawasan dan pemeriksaan oleh petugas pemeriksa dimana ada 4.242 rekomendasi sanksi TMP2T dan 8.664 masih dalam proses.

"Sisanya 11.416 kerjasama dengan pihak berwenang, dengan rincian 6.176 dengan Kemnaker dan Disnaker, 5.240 dengan Kejaksaan, 3 perusahaan dikenakan sanksi pidana," papar Anggoro.

Dia mencontohkan, hasil pengawasan dan pemeriksaan yang terkena sanksi pidana, beberapa perusahaan pada akhirnya harus berurusan dengan hukum.

"Direksi PT KDH divonis penjara karena ada tunggakan Rp 432 juta. Lalu juga Disnakertrans Riau menjemput paksa Direktur PT Dungo Reksa di Medan karena ada tunggakan Rp 1,2 miliar dan juga PT Natatex didenda Rp 940 juta karena menggelapkan dana BPJS," ujar Anggoro.

Meskipun demikian, sampai dengan Mei 2022, kepatuhan perusahaan untuk membayar iuran naik sebesar 17,15 persen dan BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan 735.000 anggota baru.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
19 hari lalu

Terungkap, Perusahaan Jasa K3 Setor Rp100 Juta Tiap Tahun ke Kemnaker Demi Surat Izin Operator

Nasional
1 bulan lalu

Prabowo Tegaskan Indonesia Tak Pernah Janji Sumbang Rp17 Triliun ke Board of Peace

Nasional
2 bulan lalu

Menlu: RI jadi Anggota Dewan Perdamaian Bentukan Trump Tanpa Bayar 1 Miliar Dolar AS

Nasional
2 bulan lalu

Prihati Pujowaskito Dilantik Jadi Dirut BPJS Kesehatan, Saiful Hidayat Pimpin BPJS Ketenagakerjaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal