JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 470 kreditur Garuda Indonesia telah mengajukan tagihan utang senilai total 13,8 miliar dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp198 triliun, sebagai bagian dari restrukturisasi utang maskapai penerbangan BUMN tersebut.
Nominal tersebut merupakan data sementara dari Tim Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang tercatat, baik secara daring maupun fisik hingga 5 Januari 2022.
Anggota tim PKPU Garuda, Martin Patrick Nagel dan Jandri Siadari, mengatakan tim masih memverifikasi tagihan utang dari para kreditur yang masuk dan akan mengeluarkan keputusan secara resmi pada 19 Januari 2022.
"Keputusan itu, terkait berapa jumlah yang valid yang dapat dimasukkan dalam proses restrukturisasi," demikian laporan Martin Patrick Nagel dan Jandri Siadari, seperti dilansir Bloomberg, Senin (10/1/2022).
Garuda Indonesia merupakan satu dari sejumlah maskapai penerbangan global yang sedang dilanda krisis menyusul pembatasan perjalanan karena pandemi membuat lalu lintas penumpang turun.