“Tapi intinya (perputaran uang) industri ritel sendiri itu Rp550 triliun satu tahun, itu di data 2019 termasuk sektor F&B. Jadi tenant ritel, tenant bioskop, toko stok, toko baju, supermarket,” paparnya.
Pengusaha ritel, kata Budi, juga aktif dalam berjualan secara online, tetapi mereka setuju bahwa praktik jastip dan sejenisnya harus diawasi secara ketat di perbatasan.
Pihaknya berharap barang-barang yang akan dijual kembali, termasuk barang kiriman udara dan laut, akan diperiksa dengan ketat di pelabuhan penumpang.
Mereka berharap brand yang sudah mapan dan memiliki asosiasi yang kuat dapat dijadikan filter pertama dalam proses impor, terutama jika sistem pengawasan belum sepenuhnya siap.
Dengan demikian, rekomendasi dari asosiasi dan reputasi merek seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam memudahkan proses impor yang dilakukan oleh para pelaku ritel.
“Ya jadi rekomendasi dari asosiasi itu harusnya menjadi pertimbangan dan juga brand yang akan masuk. Kalau brand-nya sudah dikenal, tokonya banyak, pabriknya jelas, harusnya itu menjadi satu pertimbangan untuk bisa dipermudah impornya,” tutur dia.