JAKARTA, iNews.id - Pengusaha ritel mengaku rugi besar imbas membanjirnya bisnis jasa titipan (jastip) untuk produk impor ilegal. Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Budihardjo Iduansjah.
Menurut Budihardjo pelaku usaha ritel harus menanggung rugi lantaran populernya jasa titipan. Namun, ia belum bisa mengungkapkan besaran kerugiannya.
“Mengenai kerugian dari (akibat meningkatnya) jastip, saya rasa kerugiannya besar, tapi nilai kan susah kita bicara,” ujar Budihardjo saat konferensi pers, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/224).
Menurutnya, bila praktik ilegal usaha jastip ditutup, maka potensi kerugian bisa dihindari para pengusaha ritel, sekalipun sulit untuk menentukan nilai kerugian yang dapat dihindari.
Pada dasarnya, kaya Budihardjo, industri ritel mencatat perputaran uang di industri ritel per tahunnya mencapai Rp550 triliun. Angka ini berdasarkan data tahun 2019 lalu.