Duh, KemenKopUKM Temukan Dugaan 20 Koperasi Lakukan Praktik Pinjol Ilegal

Michelle Natalia
Kantor Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenkopUKM). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) menemukan dugaan sekitar 20 koperasi melakukan praktik pinjaman online (pinjol) ilegal. Temuan itu, merupakan hasil investigasi KemenkopUKM berkordinasi dengan Polri. 

Deputi Perkoperasian KemenkopUKM, Ahmad Zabadi, mengatakan koperasi yang diduga melakukan praktik pinjol ilegal itu, umumnya baru berdiri tahun ini dan tidak menggunakan alamat kantor fiktif. 

Dia menjelaskan, temuan itu merupakan pengembangan dari dugaan praktik pinjol ilegal adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama (SAB). Tim KemenkopUKM bersama pihak kepolisian melakukan penelusuran ke alamat kantor Koperasi Simpan Pinjam Solusi Andalan Bersama (SAB), di Kawasan Jl. Letjen S. Parman, Slipi, Jakarta Barat. 

Berdasarkan hasil penelusuran tidak diketemukan kantor koperasi pada alamat tersebut, sehingga diduga koperasi menggunakan alamat fiktif sebagai alamat kantor. 

Selanjutnya pada Selasa (26/10/2021), tim KemkopUKM melakukan penelusuran ke tempat yang berbeda yang digunakan oleh sejumlah koperasi sebagai alamat kantor. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
3 hari lalu

Prabowo Cerita Awal Mula Ide Kopdes Merah Putih: Kekuatan Kita Ada di Desa-Desa

4 hari lalu

Prabowo Ibaratkan Koperasi seperti Lidi: Satu Lemah, tapi Bergabung Kuat

4 hari lalu

Prabowo Singgung Kekalahan Pilpres: Saya Merasa Gerakan Koperasi Selalu Berada Bersama

2 bulan lalu

Manajer Kopdes Hanya Jadi Pegawai BUMN Selama 2 Tahun, Zulhas: Setelahnya Petugas Koperasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal