Dia memaparkan, KemenkopUKM berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap praktik-praktik pinjaman online illegal yang dilakukan oleh Koperasi, dengan membentuk Tim Pemantau Pinjaman Online, serta berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.
Berikut beberapa modus koperasi yang melakukan praktik pinjol ilegal :
- Melakukan penawaran melalui berbagai media sosial
- Menggunakan nama KSP atau koperasi
- Pencatutan nama koperasi yang telah berizin
- Menyatakan “sudah terdaftar” atau “diawasi” oleh OJK/Kemenkop
- Menggunakan logo koperasi Indonesia atau Kemenkop dan UKM
- Berbadan hukum, tapi kegiatannya tidak sesuai prinsip koperasi
- Pelayanan secara terbuka (kepada masyarakat)
- Bunga pinjaman tinggi (tidak masuk akal), Ada unsur paksaan (debt collector), dan Tidak memiliki kantor yang jelas, tidak ada papan nama, dll (virtual office).
Sedangkan ciri – ciri khas KSP yang legal adalah:
- Pelayanan secara tertutup (kepada Anggota koperasi)
- Bunga pinjaman cukup rendah (diputus pada Rapat Anggota)
- Mengedepankan unsur persuasive
- Memiliki kantor yang jelas (papan nama)
- Rapat anggota secara teratur.