JAKARTA, iNews.id - PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) menjelasan alasan kenaikan harga LPG non subsidi menjadi Rp15.500 per Kg yang berlaku mulai hari ini, Minggu (27/2/2022). Hal itu, terkait dengan lonjakan harga minyak dan gas (Migas) dunia, seiring konflik antara Rusia dan Ukraina.
Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T PT Pertamina (Persero), Irto Ginting, mengatakan kenaikan ini dilakukan merespons situasi harga migas dunia saat ini.
Berdasarkan keterangan resminya, Pertamina menaikkan harga LPG non subsidi menjadi Rp15.500 per kilogram (Kg), dan berlaku mulai hari ini, Minggu (27/2/2022). Dengan demikian, harga dasar LPG non subsidi untuk ukuran 5,5 Kg sekitar Rp85.250 dan ukuran 12 Kg menjadi Rp186.000.
Kenaikan harga LPG non subsidi tersebut merupakan kedua kalinya. Sebelumnya, pada 25 Desember 2021, Pertamina juga menaikkan harga gas LPG nonsubsidi menjadi Rp13.500 dari Rp11.500 per Kg.
"Tercatat, harga Contract Price Aramco (CPA) mencapai 775 dolar Amerika Serikat per metrik ton, naik sekitar 21 persen dari harga rata-rata CPA sepanjang 2021," kata Irto dalam keterangan resminya, Minggu (27/2/2022).