Duh, Transaksi Judi Online di RI Tembus Rp600 Triliun

Binti Mufarida
ilustrasi judi online di RI, transaksinya capai Rp600 triliun

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan nilai transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp600 triliun. Tak cuma itu, sudah ada 5.000 rekening bank yang diblokir terindikasi judi online.
 
Muhadjir mengatakan data tersebut merupakan hasil dari laporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Berdasarkan yang saya dengar, berdasarkan laporan PPATK, sekarang ini nilai transaksi judol itu secara akumulatif sudah Rp600 triliun. Itu jumlah yang besar. Kemudian ada 5.000 nomor rekening yang diblokir,” ucap Muhadjir, dikutip Selasa (18/6/2024). 
 
Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan bahwa korban judi online bukan pelaku. Namun, ia menyangkan karena keluarga menjadi yang terdampak akibat judi online.

“Saya tangkap, dari opini masyarakat itu ada sebagian masyarakat yang menganggap bahwa korban judi online itu adalah pelaku,” kata dia.
 
“Pelaku dalam hal ini adalah pemain dan yang menjadikan korban itu para bandar ya, kemudian ditindaklanjuti lagi ketika saya menyampaikan bahwa nanti para korban judi online ini nanti ada yang bisa mendapatkan bantuan sosial itu mereka menganggapnya para penjudi itu yang nanti dapat bantuan. Jadi itu adalah terjadi misleading itu, tidak begitu,” tuturnya. 
 
Muhadjir kembali menjelaskan bahwa di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 maupun UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 bahwa pelaku judi itu adalah tindak pidana.

“Karena itu para pelaku baik itu pemain maupun bandar itu adalah pelanggar hukum dan harus ditindak,” ujar dia.
 
Sementara itu, Muhadjir mengatakan saat ini pemerintah telah membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online yang akan dipimpin oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto. Kemudian, Muhadjir akan menjadi wakilnya. 
 
“Nanti Satgas itu, bayangan saya Satgas penumpasan judol itu nanti terdiri dari tiga Divisi atau 3 tugas. Pertama, pencegahan. Ini yang penting tugas pencegahan itu saya kira nanti dipimpin oleh pak Menkopolhukam dan Menkominfo, mungkin ditambah dengan BIN, kemudian Polisi Siber untuk menghapus dan memblokir semua situs judol,” kata Muhadjir. 
 
“Sebenernya jika itu bisa berhasil diberantas, itu sudah selesai. Tapi itu kan kecil kemungkinan. Karena itu perlu ada satgas penindakan. Itu yang dipimpin pak menkopolhukam, menurut saya nanti dibantu oleh Polri tentu saja. Dan itu diburu itu para bandar itu dan juga para pelakunya, pelaku-pelaku pemain ini,” tambahnya. 
 
Muhadjir mengatakan setelah penindakan akan ada rehabilitasi yang menjadi tugas dari Menko PMK, Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, dan Menteri PPA.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Internasional
4 hari lalu

Heboh Skandal Judi Sepak Bola Turki, 29 Pemain Diburu Polisi termasuk Klub Galatasaray

Nasional
7 hari lalu

Prabowo Minta Fokus Penyelamatan Korban hingga Distribusi Bantuan Pengungsi Banjir dan Longsor Sumatera

Nasional
10 hari lalu

Prabowo Instruksikan Mobilisasi Nasional Atasi Bencana Sumatera, Pratikno: untuk Ringankan Beban Masyarakat

Bisnis
12 hari lalu

Digitalisasi BRI Perkuat Akses Keuangan dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Rakyat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal