Dukung Gubernur Anies, KSPI: Kenaikan UMP versi Kemenaker Sama Seperti Tarif Bayar Toilet

Rina Anggraeni
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mendukung keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 5,1,persen. (Foto: don iNews)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mendukung keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 5,1,persen. 

Menurut dia, keputusan Gubernur Anies tersebut telah mempertimbangkan hingga ke kondisi perusahaan. Said Iqbal bahkan menyebut kenaikan UMP versi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sesuao Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sama seperti tarif membayar toilet umum. 

Seperti diketahui, aturan undang-undang cipta kerja hanya menaikkan UMP sebesar 0,85 persen. "Serta pertimbangan keadilan dimana sebelumnya naik ump dki perhari setengah biaya toilet umum," kata Said saat dihubungi MNC, Jakarta, Selasa (21/12/2021).

Kata dia,kenaikan UMP DKI sebesar 5%   akan memberikan keuntungan kepada para pengusaha.

Karena meningkatnya daya beli masyarakat yang kebanyakan disokong oleh para pekerja atau buruh.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Demokrat Usul Upah Minimum Kabupaten/Kota Dihilangkan, Ini Alasannya

Nasional
3 hari lalu

Gubernur Wajib Umumkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember 

Nasional
3 hari lalu

Menaker Yassierli Tegaskan Penyusunan PP Pengupahan Dasar Penetapan UMP 2026 Libatkan Buruh

Nasional
3 hari lalu

Prabowo Teken PP Pengupahan, Kenaikan UMP 2026 Pakai Formula Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal