JAKARTA, iNews.id - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mendukung keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 5,1,persen.
Menurut dia, keputusan Gubernur Anies tersebut telah mempertimbangkan hingga ke kondisi perusahaan. Said Iqbal bahkan menyebut kenaikan UMP versi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sesuao Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sama seperti tarif membayar toilet umum.
Seperti diketahui, aturan undang-undang cipta kerja hanya menaikkan UMP sebesar 0,85 persen. "Serta pertimbangan keadilan dimana sebelumnya naik ump dki perhari setengah biaya toilet umum," kata Said saat dihubungi MNC, Jakarta, Selasa (21/12/2021).
Kata dia,kenaikan UMP DKI sebesar 5% akan memberikan keuntungan kepada para pengusaha.
Karena meningkatnya daya beli masyarakat yang kebanyakan disokong oleh para pekerja atau buruh.