Dukung Larangan Ekspor Nikel Meski Digugat WTO, Ketua DPD: Ini Soal Kedaulatan Bangsa

Suparjo Ramalan
Dukung larangan ekspor bijih nikel meski digugat WTO, Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti sebut ini soal kedaulatan bangsa. Foto: Ist

"Jadi, sudah saatnya Indonesia merasakan manfaat kekayaan alam yang dimiliki sebesar-sebesarnya untuk kepentingan bangsa," ujar LaNyalla.

Sebagaimana diketahui, nikel Indonesia sangat berguna untuk pengembangan berbagai macam produk, seperti untuk bahan baku pembuatan kabel listrik, koin, hingga peralatan militer. Kemampuan Indonesia mengelola nikel akan menunjukan kedaulatan bangsa, selain mampu memberikan yang terbaik bagi masyarakat, yakni merasakan manfaat dari nikel.

Pemerintah memberlakukan pelarangan ekspor nikel dan mineral ikutannya, yang kemudian diputuskan untuk diolah demi industri domestik. Hal ini penting karena kebutuhan industri dalam negeri terhadap nikel tak sedikit.

"Kita juga memiliki alternatif sumber nikel dari tanaman hiper-akumulator nikel yang disebut sebagai tanaman penambang nikel, yang mampu menyerap dan menyimpan nikel dalam jumlah besar, setidaknya 1.000 mikrogram nikel per 1 gram daun kering," tutur LaNyalla.

Penemuan ini tentu harus dikembangkan lebih jauh lagi agar Indonesia memiliki cadangan nikel serta sumber tambang lainnya.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Negara Rugi Imbas Ekspor Nikel, Pakar Sebut Ada Perbedaan Data Bea Cukai RI-China

Nasional
1 bulan lalu

Sultan Najamudin Pastikan DPD Award 2025 Bebas Intervensi  

Nasional
4 bulan lalu

Presiden Prabowo Hadiri Sidang Tahunan MPR, Kenakan Setelan Jas dan Peci

Bisnis
11 bulan lalu

Indonesia Menang di WTO, Uni Eropa Terbukti Diskriminasi Minyak Sawit dan Biofuel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal