Dukung Perkembangan Koperasi, KB Bukopin Jalin Kerja Sama dengan KSP Sahabat Mitra Sejati

Anindita Trinoviana
Bank KB Bukopin dan KSP Sahabat Mitra Sejati lakukan penandatanganan perjanjian kerja sama. (Foto: dok Bank KB Bukopin)

Sebagai informasi, KSP Sahabat Mitra Sejati mulai aktif melakukan kegiatan operasional melalui unit simpan pinjam sejak Februari 2009. KSP Sahabat Mitra Sejati melakukan ekspansi usaha ke area Jawa Timur dengan membuka jaringan kantor cabang di lima lokasi yaitu Jombang, Malang, Blitar, Tulungagung, dan Lamongan. Selanjutnya, dilakukan pengembangan lebih lanjut ke wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.

KSP Sahabat Mitra Sejati telah tumbuh cukup pesat dan tersebar di 28 provinsi di seluruh Indonesia. Total cabang hingga Akhir Desember 2020 berjumlah 90 cabang dengan jumlah anggota mencapai 30.000 anggota.

Sedangkan Bank KB Bukopin, dikenal sebagai salah satu bank pelopor yang mendukung pertumbuhan UMKM dan Koperasi di Indonesia. KB Bukopin didirikan oleh beberapa Himpunan Koperasi pada 1970, sampai saat ini berkembang dan memiliki diversifikasi lini bisnis yang sejalan dengan perkembangan pasar di Indonesia.

KB Bukopin secara nyata memberikan dukungan dan peran dalam pemberdayaan sekaligus pengembangan koperasi melalui kerja sama ini.

“Bank KB Bukopin yang dahulunya Bank Bukopin lahir dan digagas oleh Himpunan Koperasi Indonesia dan akan senantiasa memberikan dukungan kepada seluruh Koperasi yang beroperasi di Indonesia. Komitmen tersebut merupakan salah satu upaya KB Bukopin dalam menjangkau pelaku UMKM yang membutuhkan fasilitas pendanaan yang disalurkan melalui Koperasi,” tutur Yohanes.

Upaya tersebut sejalan dengan fokus Bank KB Bukopin di 2022 untuk gencar melakukan ekspansi ke berbagai sektor bisnis. Pada segmen retail, Bank akan membangun ekosistem nasabah mass affluent untuk hubungan jangka panjang dengan beragam layanan produk ritel dan memanfaatkan digital banking. Pada segmen SME, Bank akan menyediakan end to end business model yang berbasis risiko.

Editor : Anindita Trinoviana
Artikel Terkait
Megapolitan
17 jam lalu

Tak Ingin Ada Larangan Total, Pedagang Thrifting Ajukan Usulan Kuota Impor: Kita Siap Bayar Pajak 1.000 Persen

Bisnis
1 hari lalu

Kementerian UMKM Perkuat Klaster Fesyen dan Kerajinan Tangan lewat Holding UMKM

Nasional
22 jam lalu

Protes Usahanya Dilarang, Pedagang Thrifting: Kami Termasuk Pelaku UMKM

Nasional
1 hari lalu

Ngadu ke DPR, Pedagang Thrifting Keberatan Dianggap Ganggu UMKM

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal