Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Aturan DHE SDA Direvisi, Penempatan Dana Valas Hanya di Himbara Mulai 2026
Advertisement . Scroll to see content

Aturan Baru DHE SDA Sudah Diteken Prabowo, Berlaku Tahun Ini

Jumat, 09 Januari 2026 - 07:55:00 WIB
Aturan Baru DHE SDA Sudah Diteken Prabowo, Berlaku Tahun Ini
Presiden Prabowo Subianto. (Foto: BPMI Setpres)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani revisi terbaru mengenai aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Aturan tersebut merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang sebelumnya merupakan revisi dari PP Nomor 36 Tahun 2023.

Meski telah disetujuiKepala Negara sejak Jumat (2/1/2026), Purbaya mengakui dokumen resmi tersebut belum muncul di laman publikasi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).

"Ternyata Jumat minggu lalu sudah ditandatangani presiden. Sudah clear, sudah disetujui presiden, tinggal pengundangan," ucap Purbaya saat konferensi pers APBN KiTa, Kamis (8/1/2026).

Ketidakpastian jadwal publikasi ini sempat membuat Purbaya mempertanyakan proses birokrasi di Kemensesneg, mengingat dokumen tersebut sangat dinantikan oleh pelaku usaha.

"Saya juga penasaran tuh, saya sudah kirim ke istana, saya ke Mensesneg, ternyata Jumat minggu lalu sudah ditandatangani," tuturnya.

Berdasarkan dokumen Strategi Kebijakan Penguatan Likuiditas Valas Domestik, terdapat sejumlah perubahan signifikan yang bertujuan untuk memperdalam pasar valuta asing dalam negeri.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut