Aturan Baru DHE SDA Sudah Diteken Prabowo, Berlaku Tahun Ini
JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani revisi terbaru mengenai aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Aturan tersebut merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang sebelumnya merupakan revisi dari PP Nomor 36 Tahun 2023.
Meski telah disetujuiKepala Negara sejak Jumat (2/1/2026), Purbaya mengakui dokumen resmi tersebut belum muncul di laman publikasi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).
"Ternyata Jumat minggu lalu sudah ditandatangani presiden. Sudah clear, sudah disetujui presiden, tinggal pengundangan," ucap Purbaya saat konferensi pers APBN KiTa, Kamis (8/1/2026).
Ketidakpastian jadwal publikasi ini sempat membuat Purbaya mempertanyakan proses birokrasi di Kemensesneg, mengingat dokumen tersebut sangat dinantikan oleh pelaku usaha.
"Saya juga penasaran tuh, saya sudah kirim ke istana, saya ke Mensesneg, ternyata Jumat minggu lalu sudah ditandatangani," tuturnya.
Berdasarkan dokumen Strategi Kebijakan Penguatan Likuiditas Valas Domestik, terdapat sejumlah perubahan signifikan yang bertujuan untuk memperdalam pasar valuta asing dalam negeri.