Dukung Qanun Lembaga Keuangan Syariah, BNI Syariah Luncurkan Kartu BNI iB Hasanah Card Desain Khusus Qanun Aceh

Rizqa Leony Putri
Direktur Utama BNI Syariah, Abdullah Firman Wibowo (layar kanan); Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Bukhari (layar kiri); Direktur Mastercard Indonesia, Arief Kusuma (kiri); dan Pemimpin Divisi Kartu Pembiayaan BNI Syariah, Rima Dwi Permatasari.

Oleh karena itu, ebagai wujud dukungan BNI Syariah terhadap implementasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Aceh, BNI Syariah bekerja sama dengan Mastercard akan meluncurkan BNI iB Hasanah Card Desain Khusus Qanun Aceh. Kartu ini didesain khusus dengan gambar Masjid Raya Baiturrahman.

Masjid tersebut merupakan bangunan ikonik dengan nilai histori yang sangat panjang. Kisahnya bahkan telah dimulai sejak masa pembangunannya di era Kesultanan Aceh, tepatnya pada tahun 1612 silam.

Country Manager Indonesia Mastercard Navin Jain mengatakan, “Mastercard bangga dapat bermitra dengan BNI Syariah untuk peluncuran solusi pembayaran seperti BNI iB Hasanah Card Desain Khusus Qanun Aceh yang dapat memenuhi kebutuhan para konsumen saat ini. Melalui kemitraan ini, BNI Syariah dan Mastercard menyediakan alat pembayaran yang canggih dan aman untuk para nasabah dengan penerimaan global yang tidak tertandingi, serta kemampuan transaksi online. Selain itu, kolaborasi ini juga merupakan bentuk komitmen BNI Syariah dan Mastercard untuk mendukung pertumbuhan industri keuangan syariah di Indonesia.” 

BNI iB Hasanah Card memiliki perbedaan dengan kartu kredit bank konvensional di antaranya akad berdasar syariah, tidak ada denda keterlambatan, serta tidak adanya biaya overlimit. Selain itu, pengenaan biaya yang sudah jelas di depan berupa monthly fee, sehingga biaya yang dikenakan ke nasabah sudah dapat diketahui di depan.

BNI iB Hasanah Card hanya dapat bertransaksi di merchant halal di seluruh dunia pada merchant yang berlogo MasterCard. Jika pengguna BNI iB Hasanah Card menggunakan kartu pembiayaan ini untuk transaksi di merchant non halal seperti pub, diskotik, tempat perjudian, karaoke, escort services maka akan otomatis tertolak.

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
Buletin
11 hari lalu

Heboh! Penemuan Batu Giok Raksasa 5.000 Ton di Nagan Raya Aceh

Nasional
18 hari lalu

Sosok Shella Saukia, Selebgram yang Bantu Istri Diceraikan Suami usai Lulus PPPK di Aceh

Bisnis
19 hari lalu

BNI Bukukan Laba Rp15,12 Triliun per September 2025

Seleb
19 hari lalu

Viral Penampilan Terbaru Fitri Wanita Aceh yang Diceraikan Suami usai Lulus PPPK, Pangling Banget!

Kuliner
23 hari lalu

Promo Makan Rp1? Gunakan Bank Mega Tap to Pay di M-Smile

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal