Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : GKSR Sebut Dasco bakal Terima Partai Nonparlemen di DPR, Bahas Ambang Batas Parlemen
Advertisement . Scroll to see content

Sekjen Perindo: RUU Pemilu Versi Partai-Partai Nonparlemen di GKSR bakal Diserahkan ke DPR

Sabtu, 26 September 2026 - 22:28:00 WIB
Sekjen Perindo: RUU Pemilu Versi Partai-Partai Nonparlemen di GKSR bakal Diserahkan ke DPR
Sekretaris Jenderal Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyebut, partai-partai politik nonparlemen yang tergabung dalam GKSR bakal menyerahkan draf RUU Pemilu versi GKSR ke DPR dan pemerintah (Foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyebut, partai-partai politik nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) bakal menyerahkan draf RUU Pemilu versi GKSR ke DPR dan pemerintah dalam waktu dekat ini. Hal itu disampaikannya dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-1 GKSR di Jakarta, Sabtu (26/9/2026).

"Momentum ini kan kita sudah berdialektika selama satu tahun aktivitas GKSR, kita betul-betul ingin mengawal suara rakyat. Dengan kita sudah merumuskan revisi atau rancangan undang-undang versi GKSR, itu nanti akan kita sampaikan pada pembuat undang-undang, pada DPR dan juga pada pemerintah," ujarnya kepada wartawan.

Menurutnya, rumusan RUU versi GKSR itu juga bakal disampaikan ke publik secara luas. Partai-partai nonparlemen yang tergabung dalam GKSR terus mengupayakan dan berjuang jangan sampai satu suara rakyat pun hilang.

Suara rakyat dinilai betul-betul harus terkonversi menjadi kursi sebagaimana diamanahkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116 tahun 2023 terkait ambang batas parlemen.

Dia menerangkan, rumusan RUU itu dibuat setelah GKSR melakukan kajian, diskusi, masukan hingga masukan dari para tokoh dan masyarakat sipil. RUU tersebut membahas tentang sistem pemilu, manajemen pemilu, hingga electoral justice.

Terdapat poin-poin isu paling penting, seperti soal parliamentary threshold. GKSR mengusulkan ambang batas 1 persen untuk parliamentary threshold. Angka itu muncul berdasarkan matematika pemilu, dasar rujukan ilmiahnya dan dasar rujukan hukumnya.

Ada juga terkait dengan verifikasi partai politik. Karena partai nonparlemen sudah mengikuti pemilu, maka tidak perlu lagi diverifikasi faktual, cukup diverifikasi administrasi saja.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut