Selain itu, pihak terkait juga diharuskan untuk melakukan pelaporan ke Bea Cukai dan membawa surat keterangan bahwa barang tersebut tidak akan dijual.
Dengan adanya sesi tanya jawab ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami bagaimana proses Bea Cukai mengenai barang impor dan mendapatkan pemahaman yang lebih baik mengenai pajak dan regulasi yang berlaku.
Jangan lewatkan video-video serupa dari Dr. Tirta dalam Channelnya di Tirta PengPengPeng dalam menambah informasi yang seru dan dikemas dengan santai.