Dukungan untuk UMKM di Masa Pandemi Covid-19 melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Seusai rapat terbatas kabinet bersama Presiden RI kemarin (5/4/2021), Menko Perekonomian menegaskan komitmen pemerintah untuk terus mendukung UMKM di masa pandemi Covid-19 ini.
Presiden Jokowi memberi arahan bahwa besaran plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa jaminan ditingkatkan menjadi Rp100 juta, dari sebelumnya Rp50 juta.
Penyesuaian besaran KUR ini dilakukan sesuai arahan Presiden yang meminta porsi pembiayaan UMKM mampu mencapai level lebih dari 30 persen tahun 2024. Adapun, saat ini, porsi pembiayaan UMKM berada di level 18-20 persen.
“Sejauh ini realisasi KUR tahun 2020 sudah mencapai Rp198,53 triliun atau lebih besar 104 persen dari target,” kata Menko Airlangga.
Terkait dengan tingkat suku bunga, Presiden Jokowi meminta tingkat suku bunga bersaing di angka kisaran 6 persen. “Untuk itu perlu dibuatkan program, bisa dengan program penjaminan melalui Askrindo/Jamkrindo diperbesar, bisa juga dengan pemberian subsidi bunga KUR yang reguler, yang normal, di luar PEN, yang besarnya biasanya Rp10 triliun,” lanjut Airlangga.
Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki pun menambahkan bahwa kebijakan UMKM tersebut diharapkan akan membuat UMKM Indonesia naik level.