"Kurang memperhatikan permasalahan dan juga kepentingan dari investasi yang telah ada, misalnya kebijakan afirmatif pada pelaku ekonomi rakyat yang telah ada, agar dapat beradaptasi dengan perubahan," ucapnya.
Dengan kata lain, Hendri menyebut, Omnibus Law hanya sebatas solusi terkait perubahan regulasi.
"Padahal, permasalahan nonregulasi jauh lebih banyak yang menjadi penghambat pertumbuhan investasi, yang utama adalah konsistensi kebijakan," ujarnya.