Adapun tersangka AP selaku Direktur Utama Indofarma periode 2019-2023 diduga memanipulasi laporan keuangan perusahaan tahun 2020 dengan membuat piutang/hutang dan uang muka pembelian produk alkes fiktif sehingga seolah-olah target perusahaan terpenuhi.
Lalu, ada tersangka GSR selaku Direktur PT Indofarma Global Medika (IGM) tahun 2020-2023 guna mencapai target perusahaan di tahun 2020 melakukan penjualan Panbio ke PT Promedik, anak perusahaan IGM. Padahal diketahui PT Promedik tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pembelian sehingga merugikan IGM.
Selain itu, GSR memerintahkan CSY selaku Head of Finance IGM untuk membuat klaim diskon fiktif dari beberapa vendor dan mencari pendanaan non perbankan untuk memenuhi operasional Indofarma dan IGM, serta membentuk unit baru FMCG untuk melakukan transaksi fiktif.
Tersangka CSY selaku Head of Finance IGM tahun 2019-2021 membuat laporan keuangan seolah-olah sehat dengan cara membuat klaim diskon fiktif. Bersama dengan BBE selaku Manager Finance Indofarma tahun 2020-2021 mencari pendanaan non-perbankan dan menitipkan dana ke vendor-vendor yang seolah kesalahan transfer, dana yang terkumpul selain digunakan untuk menutupi defisit anggaran juga digunakan untuk kepentingan pribadi CSY.
Ketiga tersangka diancam pidana Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.