Eks Dirut Indofarma Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Stafsus Erick Thohir: Bagian dari Bersih-bersih BUMN

Suparjo Ramalan
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga. (Foto: Suparjo Ramalan/MNC Portal)

Tindak pidana korupsi di anak usaha PT Biofarma (Persero) itu, lanjut Arya, bukan kali pertama. Sebelumnya, kasus penyelewengan sudah terjadi di beberapa BUMN lainnya. 

“Jadi inilah bagian dari bersih-bersih BUMN dan terus dilakukan Pak Erick Thohir sebagai Menteri BUMN. Dan ini bukan pertama kali terhadap BUMN atau manajemen atau pengurus yang melakukan korupsi di BUMN ini, bersih-bersih ini akan terus dilakukan pak Erick di BUMN,” tuturnya.

Adapun tersangka AP selaku Direktur Utama Indofarma periode 2019-2023 diduga memanipulasi laporan keuangan perusahaan tahun 2020 dengan membuat piutang/hutang dan uang muka pembelian produk alkes fiktif sehingga seolah-olah target perusahaan terpenuhi.

Lalu, ada tersangka GSR selaku Direktur PT Indofarma Global Medika (IGM) tahun 2020-2023 guna mencapai target perusahaan di tahun 2020 melakukan penjualan Panbio ke PT Promedik, anak perusahaan IGM. Padahal diketahui PT Promedik tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pembelian sehingga merugikan IGM.

Selain itu, GSR memerintahkan CSY selaku Head of Finance IGM untuk membuat klaim diskon fiktif dari beberapa vendor dan mencari pendanaan non perbankan untuk memenuhi operasional Indofarma dan IGM, serta membentuk unit baru FMCG untuk melakukan transaksi fiktif.

Tersangka CSY selaku Head of Finance IGM tahun 2019-2021 membuat laporan keuangan seolah-olah sehat dengan cara membuat klaim diskon fiktif. Bersama dengan BBE selaku Manager Finance Indofarma tahun 2020-2021 mencari pendanaan non-perbankan dan menitipkan dana ke vendor-vendor yang seolah kesalahan transfer, dana yang terkumpul selain digunakan untuk menutupi defisit anggaran juga digunakan untuk kepentingan pribadi CSY.

Ketiga tersangka diancam pidana Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Korupsi Laptop, Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp5,6 Triliun

57 tahun lalu

WOSPAC Barcelona Resmi Hadir di Indonesia, Jalan Talenta Muda Menuju Eropa

57 tahun lalu

Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditangkap Kejagung terkait Kasus Korupsi Tambang Nikel

57 tahun lalu

PSSI Proses Naturalisasi Pemain Baru untuk Timnas Indonesia, Gabung Setelah FIFA Series 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal