SURABAYA, iNews.id – PT MNC Guna Usaha Indonesia (MNC Leasing) menyampaikan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap mantan karyawan, Rico Nugrah Putra bin Marsuli yang dinyatakan bersalah atas tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Rico divonis dua tahun penjara.
Dia dinyatakan melanggar Pasal 374 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pembacaan putusan nomor perkara 2293/Pid.B/2025/PN Sby itu dibacakan pada 18 November 2025 lalu.
Kasus ini bermula dari temuan tim audit internal PT MNC Guna Usaha Indonesia terkait tindakan melanggar hukum oleh terpidana. Dalam proses penanganan akun debitur yang menunggak, debitur menyerahkan objek jaminan kepada perusahaan.
Namun, terpidana kemudian mengeluarkan dan menjual objek jaminan tersebut kepada pihak lain, tanpa otorisasi perusahaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan internal dan fakta persidangan, perusahaan memastikan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mendalami potensi keterlibatan pihak lain. Hal tersebut ditegaskan oleh kuasa hukum PT MNC Guna Usaha Indonesia, Fandy Gultom.
Direktur operasional PT MNC Guna Usaha Indonesia Yusnandi menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan meningkatkan pelayanan kepada seluruh debitur.