Eks Karyawan MNC Guna Usaha Indonesia Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Penggelapan 3 Ekskavator

Tim iNews.id
Mantan karyawan PT MNC Guna Usaha Indonesia Rico Nugrah Putra divonis dua tahun penjara atas kasus penggelapan tiga ekskavator perusahaan. (Foto: Istimewa)

“Kami berkomitmen menjaga tata kelola perusahaan yang baik dan memperkuat sistem pengawasan internal. Selain itu, kami juga mengimbau kepada seluruh debitur untuk melakukan pembayaran angsuran tepat waktu dan memastikan pembayaran ke rekening resmi atas nama perusahaan. Apabila mengalami kendala, segera menghubungi contact center atau kantor cabang terdekat agar dapat kami bantu dengan prosedur yang benar,” ujar Yusnandi.

PT MNC Guna Usaha Indonesia akan terus memastikan seluruh proses bisnis berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan menjaga kepercayaan masyarakat melalui transparansi dan profesionalisme.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Bisnis
1 bulan lalu

Bangga! MNC Guna Usaha Indonesia Raih Penghargaan The Finance Award 2025, Predikat Sangat Bagus

Bisnis
2 tahun lalu

MNC Guna Usaha Indonesia Pede Bisnis Usaha di Kabupaten Bandung Naik dengan Ini

Bisnis
2 tahun lalu

MNC Guna Usaha Indonesia Ajak Pengusaha di Kabupaten Bandung Manfaat Pembiayaan untuk Modal Usaha

Jabar
2 tahun lalu

MNC Guna Usaha Indonesia Optimistis Berpeluang Tingkatkan Bisnis di Kabupaten Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal