JAKARTA, iNews.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir resmi menunjuk Burhanuddin sebagai Komisaris Utama dan Andi Arief sebagai Komisaris Independen PT PLN (Persero). Lantas, berapa gajinya?
Dikutip iNews.id dari Laporan Tahun 2023, pada Selasa (23/7/2024), penetapan remunerasi bagi dewan komisaris berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Gaji Direksi dan Dewan Komisaris BUMN beserta perubahannya Nomor PER 03/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara.
Sesuai dengan ketentuan tersebut, struktur remunerasi Dewan Komisaris PLN terbagi atas Honorarium Komisaris Utama sebesar 45 persen dari Gaji Direktur Utama, Wakil Komisaris Utama sebesar 42,5 persen dari Gaji Direktur Utama dan Komisaris lainnya sebesar 90 persen dari Honorarium Komisaris Utama.
Berdasarkan hasil RUPS Kementerian BUMN No. SR46/Wk1.MBU.A/07/2023 tentang Penetapan Penghasilan Direksi dan Dewan Komisaris Tahun Buku 2023.
klik halaman selanjutnya untuk membaca>>>