Eks TPN Burhanuddin Ditunjuk jadi Komut PLN, Berapa Gajinya?

Atikah Umiyani
ilustrasi gaji komisaris PLN (ist)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir resmi menunjuk Burhanuddin sebagai Komisaris Utama dan Andi Arief sebagai Komisaris Independen PT PLN (Persero). Lantas, berapa gajinya?

Dikutip iNews.id dari Laporan Tahun 2023, pada Selasa (23/7/2024), penetapan remunerasi bagi dewan komisaris berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Gaji Direksi dan Dewan Komisaris BUMN beserta perubahannya Nomor PER 03/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara.

Sesuai dengan ketentuan tersebut, struktur remunerasi Dewan Komisaris PLN terbagi atas Honorarium Komisaris Utama sebesar 45 persen dari Gaji Direktur Utama, Wakil Komisaris Utama sebesar 42,5 persen dari Gaji Direktur Utama dan Komisaris lainnya sebesar 90 persen dari Honorarium Komisaris Utama.

Berdasarkan hasil RUPS Kementerian BUMN No. SR46/Wk1.MBU.A/07/2023 tentang Penetapan Penghasilan Direksi dan Dewan Komisaris Tahun Buku 2023.

klik halaman selanjutnya untuk membaca>>>

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Hore! Pemerintah Tak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2026

Nasional
7 hari lalu

PLN Ungkap Sisa Cadangan Batubara untuk Pembangkit Listrik jelang Lebaran di Atas 19 Hari

Nasional
9 hari lalu

Ini Alasan Sahroni Sumbangkan Seluruh Gaji dan Tunjangan DPR ke Yayasan

Nasional
9 hari lalu

Sahroni Tak bakal Ambil Gaji DPR hingga Akhir Masa Jabatan: Gua Serahkan ke Yayasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal