JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah membuka kembali ekspor alat pelindung diri (APD) dan masker ke sejumlah negara. Untuk itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Bahan Baku Masker, Masker, dan APD.
Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengemukakan Permendag ini merupakan bentuk komitmen Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam menjaga neraca perdagangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah pandemi Covir-19.
“Permendag yang telah saya tandatangani dan saat ini dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya pada sektor industri sekaligus mendorong peningkatan kinerja ekspor di tengah pandemi COVID-19,” kata Mendag dalam keterangannya yang dilansir Rabu (17/6/2020).
Atas berlakunya Permendag Nomor 57 Tahun 2020, Permendag Nomor 23 Tahun 2020 j.o. Permendag Nomor 34 Tahun 2020 dinyatakan sudah tidak berlaku. Namun, pengecualian yang telah diterbitkan untuk eksportir berdasarkan Permendag Nomor 23 Tahun 2020 j.o. Permendag No. 34 Tahun 2020 tetap berlaku sampai dengan 30 Juni 2020.
Sebelumnya, Kemendag mengeluarkan Permendag tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker melalui Permendag Nomor 23 Tahun 2020 jo. Permendag Nomor 34 Tahun 2020.